Kapankah Disyariatkan Berwasiat?
KAPANKAH DISYARI’ATKAN BERWASIAT?
Pertanyaan.
Kapankah berwasiat itu disyari’atkan? Apakah ada batasannya?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab[1]:
Wasiat itu disyari’atkan setiap saat. Ketika seseorang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, maka hendaknya dia segera memberikan wasiat. Ini berdasarkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Tidak selayaknya seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan untuk tidur selama dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis disisinya [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Hadits menunjukkan bahwa disyari’atkan untuk bergegas atau segera memberikan wasiat, jika memang ada sesuatu yang perlu diwasiatkan.
Batas maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiganya.[2] Jika dia mewasiatkan ¼ atau 1/5 hartanya atau kurang dari itu, maka tidak apa-apa. Ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ
Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak [HR. Al-Bukhâri, no. 2742]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَوْ غَضَّ النَّاسُ إِلَى الرُّبْعِ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ
“Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, Seandainya umat manusia mengurangi harta yang diwasiatkan dari sepertiga ke seperempat, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa (terbanyak) sepertiga dan sepertiga itupun sudah banyak.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2743]
Abu Bakr ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu berwasiat dengan seperlima hartanya. Jika seseorang berwasiat dengan seperempat atau seperlima hartanya, maka itu lebih baik, apalagi jika hartanya banyak. Namun jika dia berwasiat dengan sepertiga hartanya, maka itu tidak apa-apa.
Wallahu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Fatâwâ Nûr alad Darbi, 19/410
[2] Ini jika sesuatu yang diwasiatkan itu berupa harta
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9769-kapankah-disyariatkan-berwasiat.html